Umroh Kedua dan Ketiga dalam Satu Keberangkatan: Miqat, Kesiapan Tenaga, dan Tinjauan Fiqih
umroh kedua dalam satu keberangkatan

Umroh Kedua dan Ketiga dalam Satu Keberangkatan: Miqat, Kesiapan Tenaga, dan Tinjauan Fiqih

Ustadz Pembimbing Ibadah

Ustadz Pembimbing Ibadah

Dewan Syariah Sidrah Tour

30 Oktober 2026, 15.31 WIB•5 menit baca•96 views

Keinginan untuk melaksanakan umroh lebih dari satu kali seringkali menggebu saat jemaah menginjakkan kaki di Masjidil Haram. Rasa haru menatap Ka'bah dan keinginan menghadiahkan pahala umroh untuk orang tua yang telah wafat (badal umroh) menjadi motivasi utama.

Tinjauan Fiqih Mengenai Umroh Berulang

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i membolehkan pelaksanaan umroh berulang dalam satu kali safar, dengan syarat jemaah harus keluar dari tanah haram menuju tanah halal untuk berihram kembali dari miqat seperti Masjid Siti Aisyah (Tan'im) atau Ji'ranah.

Namun para ulama juga mengingatkan agar ibadah sunnah berulang ini tidak sampai menguras energi secara berlebihan hingga mengorbankan shalat fardhu berjamaah di Masjidil Haram atau jatuh sakit menjelang jadwal kepulangan.

Menimbang Antara Thawaf Sunnah dan Umroh Berulang

Sebagian ulama besar seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa memperbanyak thawaf sunnah di pelataran Ka'bah lebih utama daripada sering keluar masuk tanah haram untuk mengambil umroh baru, karena thawaf sunnah adalah ibadah khusus yang hanya ada di Masjidil Haram dan tidak dapat dikerjakan di tempat lain di muka bumi.

Kesiapan Fisik dan Manajemen Waktu

Jika jemaah berniat mengambil umroh kedua bersama bimbingan Sidrah Tour, pastikan telah beristirahat cukup minimal satu hari penuh setelah umroh wajib pertama. Minum air zam-zam secara teratur dan hindari kelelahan sebelum hari kepulangan.

Bagikan artikel ini: